Apa Yang Diperlukan Pengusaha Untuk Menjalankan Usahannya

Untuk menjalankan usahanya, setiap pengusaha sebenarnya memerlukan suatu badan usaha tertentu. Dengan adanya suatu badan usaha yang dipilih itu, dia bisa menjalankan usahanya dengan tenang karena telah memegang izin usaha yang resmi.

Dalam mendirikan suatu usaha, dikenal dua kelompok besar badan usaha, yaitu:
  1. Badan usaha yang tidak berbadan hukum
  2. Badan usaha yang berbadan hukum
Apa beda badan usaha yang tidak berbadan hukum dengan yang berbadan hukum?

Badan usaha yang bukan merupakan badan hukum tidak akan dipersamakan kedudukannya sebagai orang sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan para pendiri-nya.

Maksudnya bagaimana? Begini, untuk bisa bertindak selaku subjek hukum:
  • Bagi orang perseorangan:bisa langsung bertindak mewakili dirinya sendiri.
Amir adalah pedagang handphone yang berjualan di Cempaka Mas. Jika dia akan melakukan perbuatan hukum dengan cara menandatangani kontrak dengan pihak pemilik kios di Cempaka Mas tersebut, dia bisa bertindak selaku penyewa atas namanya sendiri.
  • Bagi badan hukum: dapat langsung bertindak keluar untuk membuat perjanjian, memiliki aset tidak bergerak (tanah/bangunan misalnya), serta dituntut dan menuntut di muka pengadilan. Perbuatan hukum keluar tersebut cukup diwakilioleh organ badan hukum tersebut. Jadi, untuk PT dapat diwakili oleh direksinya, sementara untuk yayasan atau Koperasi dapat diwakili oleh pengurusnya.
PT ABC adalah toko alat elektronik yang juga penyewa kios di Cempaka Mas. Direkturnya bernama Budi. Jika ingin melakukan perbuatan hukum, misalnya perbuatan perjanjian sewa, maka yang bertanda tangan di dalam perjanjian adalah budi selaku Direktur PT ABC tersebut atau kuasanya. Perbuatan hukum Budi tersebut adalah orang yang berwenang. Namun, apabila yang bertanda tangan adalah Charles selaku manajer toko, hal itu tidak mengikat PT ABC, kecuali Charles mendapat kuasa dari Budi.

Bagi badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang melakukan perbuatan hukum mewakili badan usaha tersebut tetap para sekutu atau para persero yang ada di dalamnya. Tidak bisa badan usaha itu diwakili oleh organnya secara langsung, tanpa adanya kuasa ataupun pemberian wewenang dari para sekutu yang lain.

Apabila salah satu penyewa kios di Cempaka Mas berbentuk Firma(badan usaha yang tidak berbadan hukum), maka yang harus mewakili adalah seluruh sekutu/persero Firma tersebut atau salah satu sekutu dengan kuasa dari para sekutu yang lain.


Bentuk Usaha Tak Berbadan Hukum
  1. Usaha Dagang (UD) atau kadang juga dikenal dengan istilah PD (Perusahaan Dagang)
  2. Persekutuan Perdata (Maatschap), yang diatur dalam pasal 1618 - 1652 Kitab Undng-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPer)
  3. Firma/Fa (Vennootschap Order Firma), yang diatur dalam pasal 16 - 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
  4. Persekutuan Komanditer/CV(Comanditiare Vennootschap), yang diatur dalam pasal 19 KUHD.
  5. Perkumpulan yang tidak berbadan hukum, yang diatur dalam Pasal 1653 - 1665 KUHPerdata. 
 
0 Komentar untuk "Apa Yang Diperlukan Pengusaha Untuk Menjalankan Usahannya"

Silahkan Komentar&tanya jawab sesama pengunjung dengan bahasa yang sopan dan bermanfaat. Jika komentar yang Anda Tuliskan, menurut saya tidak berkaitan dengan artikel diatas atau tidak termasuk kebijakan dan peraturan, tanpa konfirmasi akan dihapus. Untuk kenyamanan dan kelangsungan perkembangan BLOG ini agar sekiranya memberikan saran dan kesan yang baik agar penulis lebih bersemangat.
Silahkan di Share ke berbagai media jika Tulisan di blog ini bermanfaat...

Terima kasih, Salam SCBN

Back To Top