Apa Yang di Maksud Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD)

Sudah lama Azizah (30 tahun) ingin memiliki usaha sendiri. Pada mulanya, dia hanya membuka warung nasi yang melayani kebutuhan makan siang para karyawan di sekitar menara Kadin, Jakarta. Karena masakannya enak dan bersih, warung Azizah semakin hari semakin ramai dikunjungi oleh pelanggan setianya, sampai-sampai Azizah harus memperbesar lapak yang disewa dan menambah jumlah kursi. Suatu hari, Azizah ingin membuat usahanya yang semakin berkembang tersebut dalam suatu badan usaha yang legal. Dari salah satu seorang pelangganya, dia disarankan untuk membentuk Usaha Dagang (UD) atau sering juga disebut Perusahaan Dagang (PD).



Usaha Dagang adalah suatu badan usaha yang dijalankan secara mandiri oleh satu orang saja dan tidak memerlukan suatu partner dalam berusaha. Kalaupun ada yang membantu usaha tersebut, kedudukannya tidak sama dengan pemilik UD. Jadi, orang yang membantu itu tidak memiliki UD tersebut, tetapi hanya bertindak selaku karyawan ataupun bawahan UD.

Dimata hukum, UD sama dengan pemiliknya. Artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya. Jadi, perbuatan hukum yang dilakukan UD adalah perbuatan hukum pemiliknya. Dan bisa dibilang, jika UD tersebut bangkrut, pemiliknya pun bangkrut karena sumber keuangan UD sepenuhnya bersumber dari kekayaan pemiliknya.

"Lho, kalau begitu, apa bedanya dong saya bikin UD dengan tidak?" tanya Azizah.

Secara hukum, UD adalah badan usaha dari pemiliknya yang ingin melegalkan usaha tersebut dalam suatu bdan tertentu dan mengurus perijinan bagi usahanya tersebut. Sebenarnya, tidak ada. Bedanya jika Azizah mengajukan dirinya sendiri untuk menjadi pengusaha perseorangan dengan mengajukan Izin Usaha karena pendirian UD/PD tidak wajib dibuat dalam Akta Notaris. Namun dalam praktiknya, biasanya pihak instansi menginginkan dasar yang lebih kuat dalam pembentukan UD untuk bisa menerbitkan perizinannya.

Jadi apabila Azizah tidak merasa perlu membentuk suatu UD, tapi tetap ingin melegalkan usahanya, Azizah tinggal mengajukan perizinan berupa:

  1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat usahanya.
  2. Mengajukan penerbitan NPWP atas nama dirinya sendiri.
  3. Mengajukan permohonan SIUP perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan perdagangan setempat.
Khusus untuk UD/PD atau usaha perseorangan lainnya, sebenarnya tidak ada kewajiban membuat SIUP (sesuai dengan pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.09/M-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006). Ini karena UD masuk dalam kategori perusahaan perseorangan yang tidak berbadan hukum atau persekutuan dan dikelola/dijalankan sendiri oleh pemiliknya/kerabatnya. Demikian juga untuk usaha asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima. Jadi, boleh dibuat, boleh juga tidak. Namun, jika sudah memiliki SIUP, wajib melanjutkan dengan pendaftaran TDP sesuai dengan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan. 

   4. Mendaftarkan usaha tersebut kepada Daftar Perusahaan, untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Jadi perlunya mendirikan UD untuk apa? Ya, untuk identitas usaha. Terkadang, ada suatu instansi yang mensyaratkan suatu badan usaha tertentu untuk dapat bertindak selaku pemasok didalam instansi yang bersangkutan; misalnya, untuk katering, pengadaan baju seragam, dan pengadaan jaket Almamater.


 
3 Komentar untuk "Apa Yang di Maksud Usaha Dagang (UD) atau Perusahaan Dagang (PD)"

artikel pembahasannya sebenarnya sangat bagus dan informatif, tapi karakternya terlalu kecil jadi agak susah dibaca. mohon bisa dibesarkan dikit saja biar nyaman lama-lama baca di sini.
salam jasa pengurusan CV di Semarang

Min usaha dagang apakah nama di siup nya itu harus di awali dgn "UD" misal UD Hafis

informasi wisata alam yang wajib kalian kunjungi untuk mencari referensi dalam memilih sebuah tempat wisata langsung klik link https://inwisata.com/

Silahkan Komentar&tanya jawab sesama pengunjung dengan bahasa yang sopan dan bermanfaat. Jika komentar yang Anda Tuliskan, menurut saya tidak berkaitan dengan artikel diatas atau tidak termasuk kebijakan dan peraturan, tanpa konfirmasi akan dihapus. Untuk kenyamanan dan kelangsungan perkembangan BLOG ini agar sekiranya memberikan saran dan kesan yang baik agar penulis lebih bersemangat.
Silahkan di Share ke berbagai media jika Tulisan di blog ini bermanfaat...

Terima kasih, Salam SCBN

Back To Top